CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi memasang sejumlah spanduk peringatan larangan bermain layang-layang di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan trase Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Spanduk peringatan tersebut dipasang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu seiring sedang dilakukannya uji coba operasional KCJB karena targetnya pada Agustus mendatang kereta cepat pertama di Indonesia ini akan secara resmi beroperasi melayani penumpang dari Jakarta-Bandung dan sebaliknya.
"Aktivitas bermain layang-layang di dekat trase KCJB bisa berbahaya bagi operasional kereta cepat, apalagi kalau layangan atau benangnya bersinggungan langsung dengan listrik tegangan tinggi," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Senin (22/5/2023).
Oleh karena itu pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak beraktivitas bermain layangan di dekat trase KCJB. Sehingga di spanduk peringatan dituliskan 'Larangan Bermain Layang-layang di Kawasan Tegangan Tinggi Seperti di Kawasan Jalur Kereta Cepat dan Tegangan Tinggi Listrik'.
Menurutnya, layangan bisa terbakar bila mengenai kabel listrik bertegangan tinggi. Bukan hanya membahayakan bagi akses transportasi kereta api cepat, benang layangan juga membahayakan bagi pengguna moda transportasi lain. Seperti pengguna sepeda motor ketika benangnya melintang di tengah jalan dan tersangkut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait