JAKARTA, iNews.id - Polri melarang pelaksanaan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 di seluruh Indonesia. Larangan ini dikeluarga Polri untuk mencegah terjadi kerumunan massa yang rentan menularkan Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, aparat penegak hukum akan terus konsisten menegakkan protokol kesehatan.
"Kalau masih ada orang mau minta izin keramaian, Polri tak akan keluarkan (izin)," kata Awi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Awi mengemukakan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas acara-acara masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
"Kalau masih ada pihak yang kumpulkan orang segera bubarkan, ini sudah jelas. Itu yang perlu rekan-rekan ketahui komitmen Polri mengawal protokol kesehatan," ujar Awi.
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengatakan surat perizinan pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) untuk Reuni 212 telah dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Surat kepada Monas dan Pemda DKI sudah kita layangkan tiga bulan yang lalu untuk permohonan acara reuni 212," kata Slamet saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).
Editor : Agus Warsudi
kapolri bareskrim polri kerumunan massa pandemi Covid-19 dampak pandemi covid-19 polisi bubarkan kerumunan pandemi covid Reuni PA 212
Artikel Terkait