Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)

CIREBON, iNews.id – Kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang sempat dilaporkan ke Polsek Kaliwedi, Polresta Cirebon resmi dihentikan. Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Kaliwedi AKP Sugiono mengatakan, mediasi dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami telah melaksanakan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8. Pelaku menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian kepada korban. Kedua belah pihak juga sepakat berdamai demi pemulihan bersama,” ujar AKP Sugiono, Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, seorang warga bernama Ikha Farikha melaporkan pria berinisial SI yang mengaku sebagai dukun asal Jawa Timur. SI menawarkan jasa pengobatan nonmedis dan meminta uang mahar sebesar Rp110 juta sebagai syarat ritual.

“Pelaku mengaku sebagai dukun dari Jawa Timur yang bisa menyembuhkan penyakit nonmedis. Namun korban diminta menyediakan uang mahar sebesar Rp110 juta untuk sajen yang katanya tidak akan digunakan oleh pelaku,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network