Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukkan barang bukti peredaran tembakau sintetis di Cirebon hasil produksi rumahan. (Foto: Ist)

Menurut polisi, peredaran narkotika dilakukan dengan sistem tempel. Sementara transaksi dan komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial Instagram untuk menghindari pertemuan langsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang diproduksi secara rumahan.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network