Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyamapaikan keterangan penggerebekan pesat sabu di vila Cipanas, Cianjur. (Foto: iNews.id/Yohannes Tobing)

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap beberapa peserta pesta sabu tersebut. Bahwa benar peserta mengadakan pesta narkoba itu dengan berkedok liburan bersama keluarga. 

Adapun dari hasil pemeriksaan urine, 23 laki-laki dan empat perempuan dinyatakan positif menggunakan sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Satu plastik sabu seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0.48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat hisap sabu. Pelaku disangkakan pasal 114 subsidair 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network