Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Polresta Bandung menggerebek pesta disc jockey (DJ) di vila, kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/9/2020) malam. Akibatnya sebanyak 48 orang diamankan petugas.

Ke-48 orang tersebut, diketahui berprofesi DJ di Kota Bandung. Mereka digerebek saat menggelar pesta ulang tahun dan dicurigai mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dari hasi pemeriksaan urine 48 orang yang diamankan dalam penggerebekan di vila tersebut, enam di antaranya positif metamphetamine atau sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/9/2020).

Kombes Pol Erdi mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh personel ada pesta di salah satu vila di kawasan Ciwidey.

"Saat dilakukan razia, ternyata ada sekelompok orang yang kebetulan adalah DJ-DJ di Bandung melaksanakan ulang tahun. Barang bukti yang ditemukan salah satunya alat isap sabu (bong) dan berkaitan dengan alat pesta," ujar Kombes Pol Erdi.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network