Di lokasi kejadian, Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, pelaku menunggu korban datang. Ketika melihat kendaraan korban datang, pelaku menabrakkan kendaraannya ke motor korban sehingga terjatuh.
"Kemudian pelaku TR (Tubagus Ramdhani) ke arah punggung KR (Khoirotun Nisa) yang merupakan mantan istrinya. Karena dihalangi korban RPF (Rizky Perdana Ferdiansyah), sehingga pelaku menusuk perut dan punggung," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Akibat luka tusuk, korban Rizky Perdana Ferdiansyah terkapar. Sedangkan pelaku Tubagus Ramdhani melarikan diri. Tidak lama kemudian, warga menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawa Rizky Perdana tak tertolong. Sedangkan korban Khoirotun Nisa selamat.
Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cimahi mapolres cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait