Tubagus Ramdhani (lingkaran merah), pelaku pembunuhan di Padasuka, Cimahi, saat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi di Cileunyi, Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Di lokasi kejadian, Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, pelaku menunggu korban datang. Ketika melihat kendaraan korban datang, pelaku menabrakkan kendaraannya ke motor korban sehingga terjatuh.

"Kemudian pelaku TR (Tubagus Ramdhani) ke arah punggung KR (Khoirotun Nisa) yang merupakan mantan istrinya. Karena dihalangi korban RPF (Rizky Perdana Ferdiansyah), sehingga pelaku menusuk perut dan punggung," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.

Akibat luka tusuk, korban Rizky Perdana Ferdiansyah terkapar. Sedangkan pelaku Tubagus Ramdhani melarikan diri. Tidak lama kemudian, warga menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawa Rizky Perdana tak tertolong. Sedangkan korban Khoirotun Nisa selamat.

Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network