Barang bukti tersebut, kata dia, diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan oleh terduga pelaku untik dijadikan barang bukti.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dia mengakui bahwa narkoba yang diamankan tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Wahyudi.
Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait