HA mengaku menjadi pengepul benih lobster yang dibeli langsung dari nelayan dan biasa dijual kepada SS di Kabupaten Tasikmalaya yang kini menjadi buronan polisi.
Untuk satu ekor benih lobster mutiara pelaku menjualnya seharga Rp13.000 dan jenis pasir Rp6.000-Rp7.000. Pelaku diketahui sudah menjual ribuan baby lobster sejak 7 bulan lalu.
Pelaku dijerat Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam pidana paling lama 8 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait