Polisi saat ekspose pengungkapan kasus penyelundupan petasan di Indramayu hendak dibawa ke Banten. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton. Kemudian 1 unit mobil pikap berpelat nomor A 8574 KJ, sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network