Polisi mengungkap kasus pembunuhan pemuda berinisial ACN oleh dua polisi gadungan di kawasan GBLA Bandung. (Foto: Ist)

Dia menegaskan saat melakukan aksinya, kedua pelaku tidak mengenakan atribut atau seragam kepolisian. Mereka hanya mengaku sebagai anggota Polri kepada korban.

“Enggak ada (seragam dan atribut Polri). Mereka memakai baju biasa, hanya menyampaikan kepada korban bahwa pelaku anggota Polri,” ucapnya.

Menurut polisi, kedua pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa. Saat ini AD dan MS telah ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network