Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti pistol rakitan milik pelaku. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

Petugas melumpuhkan para pelaku dan berhasil menggelandang mereka ke Mapolres Cirebon Kota. "Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya delapan kali di wilayah Kota Cirebon, Bandung, dan sekitarnya," ujar AKBP M Fahri Siregar.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network