Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan bahwa retribusi masuk kawasan wisata masuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
"Sementara ini kita masih proses lidik, kami masih memeriksa antara jumlah karcis yang beredar dengan jumlah aktivifitas sehari-hari di pantai jadi masih memerlukan tahapan secara ekstra hati-hati," ucap Rizka menambahkan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait