“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” ujar Kapolres dikutip Jumat (12/12/2025).
Satu tersangka kini sudah ditahan untuk pendalaman. Dia dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan perkara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait