Dari bisnis esek-esek ini para pelaku mendapatkan keuntungan dengan besaran Rp700.000 untuk satu pemesanan.
"Menurut keterangan pelaku, perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020 lalu," kata Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery, Kamis (21/4/2022).
Kedua muncikari dijerat Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait