Polisi menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online yang terjadi di Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Dari bisnis esek-esek ini para pelaku mendapatkan keuntungan dengan besaran Rp700.000 untuk satu pemesanan. 

"Menurut keterangan pelaku, perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020 lalu," kata Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery, Kamis (21/4/2022).

Kedua muncikari dijerat Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network