Selain mengamankan para tersangka, Fahri Siregar mengatakan, pihaknya juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan bentuknya bervariatif, dari mulai kartu ATM, buku, beberapa catatan-catatan, handphone, dan uang tunai sekitar Rp2.000.000," katanya.
Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp25.000.000.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait