Barang bukti kasus pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Humas Polri)

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal gas suntik LPG subsidi ini diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network