Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ekspose kasus produksi pabrik rumahan tembakau sintetis. (Foto: Polda Jabar)

“Dari hasil penjualan, para pelaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp30 juta,” ujar Kapolres.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk tembakau sintetis siap edar seberat 300 gram, alat peracik serta ponsel yang digunakan untuk memasarkan produk lewat media sosial.

Petugas juga sedang menelusuri jejak digital kedua tersangka guna mengungkap jaringan pemasok bahan baku dan kemungkinan pembeli dalam skala besar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok bahan baku dan pihak lain yang terlibat,” ujar AKBP Niko.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network