Polisi dan warga saat membongkar kios penjual obat terlarang di Jalan Bojong Koneng, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar kios penjual obat terlarang di Jalan Bojong Koneng, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). Selain itu polisi juga mengamankan pemilik kios berinisial F untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, awalnya mendapat laporan warga yang resah dengan ulah F menjual obat terlarang ke pemuda setempat. Laporan ini ditindaklanjuti dengan pembongkaran kios bersama warga, unsur Forkopimcam Cibeunying Kaler, Polsek Cibeunying Kaler, Babinsa dan Kelurahan Sukapada.

"Telah dilakukan pembongkaran kios milik penjual obat keras. Awalnya warga melaporkan kepada kami melalui media sosial dan langsung kami tindak. Pemilik kios berinisial F kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Agah, Sabtu (1/2/2025).

Selanjutnya, lahan bekas kios penjual obat keras tersebut akan dimanfaatkan menjadi pangkalan ojek.

"Tempat yang dibongkar pihak kecamatan dan warga nantinya akan dipakai ojek," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network