Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir menunjukkan barang bukti kasus home industry tembakau sintetis. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolrestabes Bandung, polisi menyita barang bukti 4.738 gram atau 4,7 kilogram (kg) tembakau sintetis, ganja 946,7 gram.

Kemudian satu toples kaca beling berisi biji ganja 28 gram, timbangan digital, handphone, motor, dan bungkus plastik, alat-alat pembuat home industri tersebut sebanyak 30 jenis barang bukti. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1,2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, pengungkapan home industry tembakau sintetis ini berawal dari penangkapan tersangka SH di Sukasari, Kota Bandung. 

"Berawal dari laporan masyarakat terkait orang yang diduga suka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis. Pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Jalan Gegerkalong Tengah, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap SH," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network