"Jalur khusus sepeda dan trotoar bisa digunakan sepeda listrik. Jadi yang kami ambil ini betul-betul berlaku seperti motor, melaju di jalan raya seliweran dan berkecepatan tinggi," tutur Kasatlantas.
Kompol Eko mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Apalagi, sepeda listrik dinilai belum melewati uji kelaikan layaknya motor listrik.
"Motor listrik sudah melalui uji kelayakan teknis. Sebelum dipasarkan sudah diuji, layak dijalan, bisa digunakan di jalan raya dan penggunakan wajib memiliki SIM, STNK, dan BPKB. Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan. Apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur, ini sangat bahaya," ucap Kompol Eko Iskandar.
Satlantas Polrestabes Bandung, ujar dia, akan terus menertibkan pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya Kota Bandung. Selain itu, polisi juga akan meningkatkan tindakan preventif hingga edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
Editor : Agus Warsudi
Kecelakaan Sepeda Listrik sepeda listrik kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait