Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebaiknya bersifat opsional bagi karyawan swasta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BANDUNG, iNews.id - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebaiknya tidak diwajibkan bagi karyawan swasta. Kebijakan itu, sebaiknya diwajibkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Cecep Darmawan terkait ramainya polemik Tapera yang digulirkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya untuk swasta, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marginal," ujar Cecep, Selasa (28/5/2024).

Diketahui, kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Peserta Tapera tersebut di antaranya para ASN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Cecep meyakini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada dampak positif akan dirasakan oleh masyarakat nantinya. Tak terkecuali soal iuran Tapera ini.

"Mungkin niat pemerintah tuh baik, agar pekerja-pekerja itu utamanya ASN punya rumah, pekerja swasta punya rumah. Sekarang gini, kalau dipotong tiga persen, nilai manfaatnya seperti apa dulu? Harus dilihat nilai manfaatnya ketika seorang pekerja swasta ikut Tapera," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network