Petugas Satpol PP Provinsi Jabar menertibkan bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov Jabar di Leles, Garut. (FOTO: II SOLIHIN)

Namun Pemprov Jabar tetap melakukan penggusuran. Para pedagang dan warga diberi waktu satu minggu untuk mengosongkan lahan tersebut.

Yayah, pemilik warung mengatakan, menyewa lahan itu dengan harga Rp18 juta kepada seseorang yang mengklaim tanah tersebut miliknya. 

"Setidaknya, uang sudah saya keluarkan untuk menyewa lahan bisa kembali. Ada kompensasi gitu dari pihak sekolah. Saya kan sudah bayar, menyewa lahan ini sampai 2026," kata Yayah.

Sementara itu, kepala sekolah sman 2 garut rozak mulyana mengatakan, awalnya, lahan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu untuk gedung SMAN Leles. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network