Namun Pemprov Jabar tetap melakukan penggusuran. Para pedagang dan warga diberi waktu satu minggu untuk mengosongkan lahan tersebut.
Yayah, pemilik warung mengatakan, menyewa lahan itu dengan harga Rp18 juta kepada seseorang yang mengklaim tanah tersebut miliknya.
"Setidaknya, uang sudah saya keluarkan untuk menyewa lahan bisa kembali. Ada kompensasi gitu dari pihak sekolah. Saya kan sudah bayar, menyewa lahan ini sampai 2026," kata Yayah.
Sementara itu, kepala sekolah sman 2 garut rozak mulyana mengatakan, awalnya, lahan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu untuk gedung SMAN Leles.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut pemprov jabar anggota satpol pp Petugas Satpol PP razia satpol pp satpol pp penggusuran penggusuran lahan
Artikel Terkait