Petugas kepolisian menindak truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional selama arus mudik 2026 di wilayah Jawa Barat. (Foto: dok Polri) 

Polda Jabar juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada kendaraan yang tetap beroperasi pada jam yang telah dilarang.

“Kami tidak akan memberikan toleransi. Penindakan tegas terus dilakukan karena selain menghambat arus, kendaraan berat ini sering menjadi faktor penyebab kecelakaan dan kemacetan utama di jalur-jalur krusial Jawa Barat,” katanya.

Selain itu, aparat juga memperketat pengawasan di sejumlah titik penyekatan dan gerbang tol untuk memastikan kendaraan berat tidak melanggar aturan selama periode mudik.

Polda Jabar turut mengimbau para pemudik untuk tetap berhati-hati selama perjalanan serta segera melaporkan apabila menemukan hambatan lalu lintas yang signifikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network