Ilustrasi kejahatan siber. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Y, pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber. Tersangka Y diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kpmbes Pol Arief Rachman mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).

Kombes Pol Arief menyatakan, dalam kasus ini, penyidik baru menangkap Y dan telag ditetapkan sebagai tersangka. Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah. "Ini (kejahatan sibwr yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," ujar Kombes Pol Arief.

Direktur Ditreskrimsus menuturkan, modus kejahatan Y dalam kasus phising, tersangja mencuri M-banking milik korban. Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website. Kemudian pelaku mengarahkan korban mengisi nomor rekening dan pin. "Modus pertama, phising. Y mengambil alih M-banking korban dengan cara mengirimkan link," tutur Direktur Ditreskrimsus.

Kedua, Y menggunakan modus membuat investasi bodong. Tersangka menggunakan akun palsu di sebuah website dengan nama investasi online. "Tindakan Y ini bertentangan dengan peraturan pemerintah dan OJK," ucap Kombes Pol Arief.

Kemudian, modus ketiga, Y membuat aplikasi jual beli palsu. Dalam aplikasi itu, Y mencantumkan call center dan kode bayar palsu. Modus keempat, tersangka Y melakukan phone sex dengan korbannya. Y melakukan pemerasan terhadap korbannya.

"Tersangka berkenalan dengan korban di sosmed dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan," ujar Direktur Ditreskrimsus. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network