BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Y, pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber. Tersangka Y diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kpmbes Pol Arief Rachman mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).
Kombes Pol Arief menyatakan, dalam kasus ini, penyidik baru menangkap Y dan telag ditetapkan sebagai tersangka. Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah. "Ini (kejahatan sibwr yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," ujar Kombes Pol Arief.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar tim cyber crime polda jabar ancaman siber keamanan siber kejahatan siber patroli siber siber tim siber
Artikel Terkait