Ilustrasi kejahatan siber. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Y, pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber. Tersangka Y diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kpmbes Pol Arief Rachman mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).

Kombes Pol Arief menyatakan, dalam kasus ini, penyidik baru menangkap Y dan telag ditetapkan sebagai tersangka. Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah. "Ini (kejahatan sibwr yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," ujar Kombes Pol Arief.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network