Sementara Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengatakan, hakim praperadilan bersifat pasif sehingga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana). Karena, hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara," kata Eman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait