BANDUNG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar merazia 2.412 kendaraan berknalpot bising atau tak sesuai standar. Ribuan kendaraan itu terjaring razia yang digelar seluruh jajaran lalu lintas se-Polda Jabar selama Januria 2022.
Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, penertiban kendaraan berknalpot bising dimulai dari 1 hingga 28 Januari 2022. Petugas menyita 814 barang bukti knalpot bising, 92 di antaranya, dimusnahkan.
Penindakan dilakukan, kata Direktur Ditlantas Polda Jabar, setelah jajaran melaksanakan sosialisasi melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner, dan baligo, agar masyarakat paham, taat, dan tertib.
“Sesuai ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata Direktur Ditlantas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Bandung dan polsek jajaran menggelar razia serta sosialisasi, Rabu (26/1/2022). Razia dan sosilisasi larangan penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai standar ini berlangsung di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung.
Pantauan di lokasi sosialisasi tersebut, polisi membentangkan spanduk besar bertuliskan "Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung. Stop Knalpot Bising. Mari Tertib dan Santun Berlalu Lintas".
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot tak sesuai standar tersebut. Para pengendara diminta untuk mengganti knalpot tersebut.
Jika tetap menggunakan knalpot bising, petugas akan membawa kendaraan ke Mapolrestabes Bandung. Motor akan dikembalikan jika pemilik bersedia mengganti knalpotnya sesuai aturan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Lantas AKBP Ariek Indra mengatakan, sampai saat ini, petugas masih memberikan himbauan pelarangan penggunaan knalpot bising.
"Tadi sudah kami hentikan beberapa pengendara yang masih menggunakan knalpot bising. Kami berikan teguran dan sosialisasi terkait larangan penggunakan knalpot tak sesuai aturan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
dirlantas polda jabar ditlantas polda jabar polda jabar knalpot knalpot bising knalpot brong knalpot racing Knalpot racing motor Knalpot standar razia knalpot
Artikel Terkait