Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi surat keterangan pembuatan ktp atas nama Pegi Setiawan. Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan.
Selanjutnya, empat lembar foto Pegi, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, selembar fotokopi KTP atas nama Lusiana, selembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.
Polisi juga mengamankan dua buah dus boks HP Infinix dan Samsung Galaxy A05. Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu 1 unit HP merek Samsung warna hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan.
"Atas dasar itu, kami yakinkan PS DPO kasus Vina adalah PS ini," ujar Surawan.
Atas perbuatannya, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini secara profesional. Bekerja secara prosedural dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait