Polda Jabar menggulung komplotan pembobol sekolah antarprovinsi dan menangkap 5 tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)

Selanjutnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tersangka Jumono dan Aris Munandar. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan tersangka Ruben Agustian Surbakti.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Dwi Saputra merupakan residivis perkara pencurian komputer di SMPN Tegal pada 2021. Dia divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Tersangka Jumono dan Aris Munandar juga residivis kasus pencuri. Aris terlibat pencurian komputer di SMPN Pekalongan pada 2020 dan dihukum 2 tahun. Sedangkan Ruben Agustian bukan residivis. 

"Akibat perbutannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ruben dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network