Partai Demokrat. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar belum menerima laporan polisi (LP) dari DPD Partai Demokrat Jabar terhadap Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Budi Arie Setiadi. Karena itu, sampai saat ini belum ada langkah hukum apapun terkait persoalan itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, harus mengecek dulu laporan tersebut ada atau tidak. Sebab sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari DPD Partai Demokrat yang diterima Polda Jabar.

Pelaporan itu, kata Kabid Humas, ada dua macam. Pertama, laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika laporan ke SPKT, petugas akan mengarahkan laporan itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) dan Ditres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kedua, laporan yang bersifat pengaduan, biasanya tertulis. Yaitu, pelapor mengirimkan surat ke kapolda terkait masalah yang diadukan. Pelaporan jenis ini mekanisme penanganannya berbeda. Nanti kapolda akan mendisposisikan pengaduan itu kepada siapa untuk diselesaikan.

"Saat ini kami belum tahu, laporan DPD Partai Demokrat Jabar itu ke SPKT atau pengaduan. Tindak lanjutnya tergantung dari jenis pelaporan," kata Kabid Humas ditemui di Mapolda Jabar, Jumat (30/7/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, melihat surat yang dari DPD Partai Demokrat Jabar, kop surat tersebut dikeluarkan oleh sekretariat umum, bukan Polda Jabar. "Kami cek dulu laporan polisinya, ada atau tidak. Kita tunggu saja. Apabila laporan sudah masuk, nanti dikabarin," ujar Kombes Pol Erdi.

Sebelumnya, DPD Demokrat mendatangi Polda Jabar berencana melaporkan Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan fitnah terhadap Partai Demokrat dan mahasiswa.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network