Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah. (Foto: Ist)

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” ujar Brigjen Idil.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut, karena selain merusak ekosistem laut, penyelundupan BBL dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai aturan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network