BANDUNG, iNews.id - Ida, PMI asal Cianjur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), segera pulang ke Tanah Air. Saat ini korban Ida masih menjalani sidang terkait kasus TPPO yang dialaminya.
Diketahui, nasib Ida yang diduga dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, terungkap setelah dua anaknya mengunggah video. Dua anak itu meminta tolong agar ibu mereka dipulangkan ke Tanah Air. Video tersebut pun viral di media sosial (medsos).
"Saat ini, Ida menjadi saksi Kejaksaan Dubai terkait kasus TPPO. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) siap memberikan bantuan hukum bagi Ida," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
BP2MI, ujar Benny, telah meminta Polres Cianjur untuk mendalami kasus tersebut. "Saat ini PMI asal Kabupaten Cianjur atas nama Ida sudah ditangani oleh KBRI. Korban sedang menunggu proses pemulangan ke Indonesia," ujar Benny.
Korban Ida, tutur Kepala BP2MI, mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Cianjur. Selain itu, BP2MI juga akan memberikan bantuan hukum tambahan bagi korban jika diperlukan.
"Kami sudah datangi keluarganya. Kami lakukan penguatan kepada dua putra-putrinya yang masih kecil, dan ketemu suaminya. Polres Cianjur sedang melakukan pendalaman. Tentu langkah hukum akan berproses. Si calo sudah ditahan dan kami ingin tahu siapa sih yang membiayai calon tersebut. Karena selalu ada master mind-nya. Selalu ada bandarnya," tutur Benny Ramdhani.
Kepala BP2MI mengatakan, hukum tidak boleh hanya memenjarakan ikan teri, ikan gabus, tapi juga ikan pausnya agar ada efek jera dan hukum dinilai berfungsi dan negara tidak kalah melawan para sindikat dan mafia penempatan PMI ilegal.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait