Menurutnya, Satpol PP Kota Cimahi juga tidak bakal melakukan penertiban PKL selama tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun petugas tetap akan menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19. Melakukan penyuluhan dan pemantauan sehingga warga tidak berkerumun.
Khusus untuk Jalan Gandawijaya, lanjut Ngatiyana, di sana tidak boleh ada PKL yang berjualan di trotoar Gandawijaya. Kawasan tersebut menjaadi salag satu yang dilarang untuk PKL karena nantinya dikhawatirkan menimbulkan masalah baru, terutama mengganggu arus lalu lintas.
"Harus tertib, sesuai aturan saja, yang mana boleh dan yang mana tidak. Kalau memang tidak boleh jualan disitu ya jangan jualan di situ, cari tempat lain," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait