Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau PKL di kawasan Jalan Sultan Agung yang telah selesai ditata. (Foto: HUMAS PEMKOT BANDUNG)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menata pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Saat ini, hanya sebanyak 20 pedagang diizinkan berjualan di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, pihaknya tetap menerapkan aturan untuk penataan PKL di kawasan tersebut. Di mana, regulasi PKL sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Menurut dia, kawasan kuliner Sultan Agung ini masuk ke kategori zona kuning. Sehingga, 20 pedagang ini bisa tetap berniaga namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya trotoar hak pejalan kaki diutamakan, kebersihan dan segala macam, waktu berjualan pukul 08.00-21,00 WIB. Tapi mereka ini dari sore juga sudah ada yang selesai. Petunjuknya sudah jelas juga diatur lebih rinci di Perwal 32 Tahun 2019," kata Atet.

Selain kartu keanggotaan, ujar Atet, pedagang kuliner Sultan Agung juga mendapat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pedagang, termasuk pengakomodiran pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Program pentaan ini juga kita ingin memberikan awareness kepada PKL untuk berjualan sesuai regulasi. Kalau memang zona merah ya jangan. Tapi kalau mau diatur, ya kita upayakan," ujar Atet.

Sementara itu, Ketua Satgasus PKL Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 ini Pemerintah Kota (Pemkot) terus berusaha merangsang krativitas dan inovasi para pelaku UMKM. 

Penataan PKL di Jalan Sultan Agung ini diharapkan menjadi semangat baru bagi pedagang kuliner Sultan Agung. "Mudah-mudahan para pedagang dan pembeli merasa aman dan nyaman, dan insyallah semakin sehat. Sehingga pertumbuhan ekonomi semakin tumbuh, syukur-syukur teman-teman PKL ini bisa naik kelas punya toko atau lainnya yang lebih besar," kata Wakil Wali Kota Bandung.

Penataan PKL di kawasan Jalan Sultan Agung hasil kolaborasi Pemkot Bandung melalui Satgasus PKL bersama Lions Club Bandung Ceria. Selain membuat area berjualan lebih rapi dan aman, juga turut disediakan tujuh set meja dan kursi untuk mendukung kenyamanan pembeli.

Yana berharap, para pedagang tetap perhatikan regulasi Pemkot Bandung. Penataan ini sebagai upaya untuk tetap memfasilitasi masyarakat, namun berpegang kepada aturan dan ketentuan.

"Karena bagaimana pun para PKL ini menempati trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Di sini kami lihat pejalan kaki tetap dihargai masih ada tempat dan pedagang bisa ada kesempatan berjualan," ujar Yana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network