"Dengan memperhatikan terjaganya kondusivitas KBB secara menyeluruh dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat," ujar Arsan Latif.
Terkait keputusan itu, kalangan buruh menyambut baik. Mereka berharap rekomendasi tersebut benar-benar sampai ke Pemprov Jabar tanpa ada perubahan lagi.
Sebab, berkaca pada penetapan UMK tahun lalu, Pemda Bandung Barat pernah mengusulkan dua rekomendasi UMK dengan angka berbeda ke Pemprov Jabar. Namun yang ditetapkan gubernur justru yang terendah.
"Harapan kita rekomendasi tersebut betul-betul sampai ke provinsi dan tidak ada pengembalian dari dewan pengupahan Provinsi ke KBB. Artinya rekomendasi tersebut diterima dan di sahkan oleh gubernur sesuai dengan rekomendasi dari Pj Bupati," kata Koordinator Koalisi 5 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat.
Editor : Agus Warsudi
UMK 2024 upah minimum upah minimum 2024 upah minimum kabupaten bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait