Piutang Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Cimahi mencapai ratusan miliar. (Foto: Ilustrasi)

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bappenda Kota Cimahi sudah melayangkan surat imbauan pembayaran PBB kepada 2.500 wajib pajak. Setelah masa jatuh tempo, maka diterbitkan surat teguran pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo melalui jasa pos tercatat diberikan kepada 1.000 wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB tahun 2023.

Tahun depan, Bappenda Kota Cimahi akan dimulai pendistribusian SPPT PBB secara hibrid dengan menerbitkan SPPT fisik dan SPPT edigital (e-SPPT) secara bertahap.

"Ada juga perluasan metode pembayaran PBB melalui QRIS dan Virtual Account (VA) untuk memberikan banyak pilihan dan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak," ucap Faisal. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network