BANDUNG, iNews.id - Maraknya kabar terkait korban pinjaman online (pinjol) sudah tak asing lagi di telinga. Korban pun terus berjatuhan, bahkan di antaranya hingga memilih bunuh diri akibat tak kuasa melunasi utangnya dan menghadapi teror pinjol.
Terakhir, seorang perempuan berinisial WI nekat bunuh diri. WI diduga tak mampu melunasi utangnya sekaligus menghadapi teror pinjol. Perempuan berusia 38 tahun itu ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumahnya di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogori, Jawa Tengah, Sabtu (4/10/2021).
Menyikapi fenomena tersebut, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpar) Bandung, Yesmil Anwar mengatakan, warga yang resah akibat teror pinjol bisa melapor kepada polisi.
"Bisa melapor ke polisi, tinggal polisi secara selektif mempelajari. Kan setiap laporan itu gak ditelan bulat-bulat begitu saja. Apalagi, polisi juga tidak boleh menolak laporan warga. Laporan itu nanti disaring, kalau memang sudah meresahkan dan sebagainya, polisi harus bergerak," kata Yesmil, Senin (5/10/2021).
Yesmil menjelaskan, pihak terlapor yang melakukan teror dapat dikenai Pasal 335 KUHP soal ancaman kekerasan. Bahkan, jika terlapor mengakses data pribadi pelapor dan menyebarkannya kepada orang-orang terdekat bisa dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.
"Jadi bahwa memang bisa itu pencemaran nama baik, bisa (dilaporkan)," kata Yesmil.
Meski begitu, pihak pelapor harus memberikan alat bukti kepada polisi terkait ancaman maupun teror yang diterimanya. Selain itu, jangan sampai laporan polisi menjadi alasan pelapor enggan melunasi utangnya. Menurutnya, kedua pihak, baik pemberi maupun penerima pinjaman harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
"Jadi, dua pihak harus dilindungi karena kalau gak nanti kita berat sebelah. Orang meminjam juga kan dengan risiko, tapi dia juga tidak boleh jadi rentenir," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait