Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat berikan keterangan kasus pemerkosaan. (Foto: MPI/Ricky Susan)

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, korban kini berada dalam penanganan intensif, baik secara medis maupun psikologis, dengan pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Cianjur.

"Kami masih memburu dua pelaku yang buron. Proses penyidikan terhadap pelaku di bawah umur akan mengikuti mekanisme peradilan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.  


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network