Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Rambey Solihin mengatakan, aturan Pilkades Serentak di 41 diatur dalam Perbub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades.
"Total ada 170 calon kepala desa yang bersaing di 41 desa, jika ada aturan yang dilanggar maka sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, peringatan satu, peringatan dua, dan terakhir diskualifikasi," kata Rambey Solihin.
Editor : Agus Warsudi
botoh pilkades pilkades pilkades serentak pengamanan pilkades cimahi polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait