Setelah kejadian, ujar Kuswardoyo, pelaku langsung diberhentikan dari pekerjaannya malam itu juga. Pelaku sudah menerima sanksi lain, bahwa yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api dikarenakan nomor NIK yang bersangkutan sudah di-blacklist.
"Kami atas nama PT KAI dan KAI Group memohon maaf atas kejadian tersebut. Kami juga berterima kasih kepada korban yang berani melaporkan kejadian tadi (pelecehan seksual) dan menjadikan para pelaku dan siapapun yang berniat buruk menjadi takut dan jera," ujar Kuswardoyo.
KAI, tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, mengimbau dan mengajak semua pengguna jasa KA untuk bersama sama, berani bertindak dan atau melapor apabila melihat dan mengalami pelecehan di dalam transportasi umum. "Sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan untuk bebas begitu saja," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
aksi pelecehan seksual Cegah pelecehan seksual kasus pelecehan seksual korban pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual pelecehan seksual penumpang kereta kabupaten ciamis pt kai daop 2 bandung
Artikel Terkait