Aksi unjuk rasa ini digelar, ujar Tri Utomo, keberadaan gugus tugas reforma agraria yang dibentuk sesuai amanat Perpres Nomor 86 tahun 2018 itu, belum dirasakan oleh para petani. "Para petani Indramayu masih merasakan intimidasi, diskriminasi, dan perampasan lahan yang tidak sesuai aturan," ujar Tri Utomo.
Akibatnya, tutur Tri, nasib kaum tani di Indramayu tidak kunjung membaik. Bahkan, kemiskinan di perdesaan justru semakin luas. "Ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah semakin tajam," tuturnya.
Tri Utomo mengatakan, karena itu, petani menuntut gugus tugas reforma agraria melaksanakan tugas dan fungsinya demi menyelesaikan konflik agraria yang terus berkepanjangan di Kabupaten Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
perpres reforma agraria reforma agraria agraria konflik agraria perampasan lahan petani kesejahteraan petani demo petani petani perlindungan petani Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait