Petugas gabungan dari tim satgas Covid-19 dan Satpol PP KBB membubarkan hajatan dengan hiburan singa depok dan dangdutan di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, KBB, Senin (16/8/2021). (Foto/Dok.Satpol PP)

"Kami berikan sanksi tipiring karena diberi teguran lisan masih memaksa acara untuk tetap digelar. Padahal kami juga sudah memberikan pemahaman dan teguran secara persuasif," ujarnya, seraya menyebutkan sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Menurutnya, pembubaran acara tersebut setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Anggota langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dan ternyata benar ada hiburan singa depok dan dangdutan di lokasi tersebut. 

Dia pun memastikan jika acara tersebut tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Mereka tetap menggelar acara hiburan dengan cara mencuri-curi kesempatan karena lokasinya cukup jauh dari pusat kota, sehingga mereka berfikir tidak akan ketahuan petugas.

"Pembubaran kami lakukan dengan persuasif dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan," ucap Asep Sehabudin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network