"Kami berikan sanksi tipiring karena diberi teguran lisan masih memaksa acara untuk tetap digelar. Padahal kami juga sudah memberikan pemahaman dan teguran secara persuasif," ujarnya, seraya menyebutkan sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Menurutnya, pembubaran acara tersebut setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Anggota langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dan ternyata benar ada hiburan singa depok dan dangdutan di lokasi tersebut.
Dia pun memastikan jika acara tersebut tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Mereka tetap menggelar acara hiburan dengan cara mencuri-curi kesempatan karena lokasinya cukup jauh dari pusat kota, sehingga mereka berfikir tidak akan ketahuan petugas.
"Pembubaran kami lakukan dengan persuasif dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan," ucap Asep Sehabudin.
Editor : Agus Warsudi
hajatan hajatan pernikahan klaster hajatan Larang hajatan resepsi pernikahan bandung barat kabupaten bandung barat ppkm level 4 aturan PPKM level 4 melanggar PPKM level 4
Artikel Terkait