Satreskrim Polres Indramayu menangkap pria berinisial AB (51 tahun) dan SS (45 tahun) terkait perusakan kaca dua kafe. (Foto: Andrian Supendi).

INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu menangkap pria berinisial AB (51 tahun), pelaku perusakan kaca dua kafe di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar Kecamatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu itu nekat merusak kaca kafe menggunakan ketapel pada Sabtu (6/4/2024).

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban yang menemukan kaca kafe miliknya berlubang diduga akibat tembakan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan Tim Resmob Polda Jabar, kata dia melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Termasuk rekaman CCTV kedua kafe tersebut.

"Pada saat olah TKP kami menemukan satu butir kelereng dan beberapa barang-barang. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan identifikasi terhadap sepeda motor yang digunakan oleh pelaku," ujar AKBP Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (17/4/2024).

Dia menjelaskan, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Ternyata, kata dia motor tersebut merupakan milik SS (45 tahun), warga Kecamatan Sindang, Indramayu.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network