Tersangka dan korban perkara penganiayaaan di Karawang berdamai melalui Restorative Justice. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Menurut Martha, akibatnya perbuatannya Riwali ditahan karena melanggar Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Selama ditahanan tersangka Riwali tidak bisa menafkahi keluarganya hingga keluarga harus pergi dari kontrakannya. 

"Kami upayakan perdamaian agar bisa melakukan restorative justice (RJ) dan mereka bersedia berdamai untuk memenuhi syarat RJ," katanya.   


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network