Menurut Martha, akibatnya perbuatannya Riwali ditahan karena melanggar Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Selama ditahanan tersangka Riwali tidak bisa menafkahi keluarganya hingga keluarga harus pergi dari kontrakannya.
"Kami upayakan perdamaian agar bisa melakukan restorative justice (RJ) dan mereka bersedia berdamai untuk memenuhi syarat RJ," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait