Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun berterima kasih kepada DPRD yang menyetujui Raperda PMP kepada bank bjb menjadi perda. PMP ini seiring perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah bank bjb saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar rasio kecukupan modal (CAR) tetap terjaga.
“Pemkot Bogor perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku, yakni, paling banyak sejumlah Rp7 miliar," kata Wali Kota Bogor.
Bima Arya berharap dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. "Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
bogor kota bogor wali kota bogor wali kota bogor bima arya wakil wali kota bogor penyertaan modal bank bjb bandung bank bjb pakuan pemkot bogor
Artikel Terkait