Korban, ujar AKP Agung, mengaku sudah dimandikan oleh pelaku. Saat diperiksa, leher korban merah bekas dicium pelaku SBL. Korban pun mengaku sudah dilecehkan dan beberapa kali diperkosa.
"Akibat perbuatannya, tersangka SBL dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan anak diperkosa diperkosa polres tasikmalaya kota Kota Tasikmalaya
Artikel Terkait