Warga menghajar tersangka SBL (lingkaran merah) saat digiring keluar dari kamar kontrakan. SBL diduga kuat memperkosa bocah laki-laki berusia 5 tahun. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Korban, ujar AKP Agung, mengaku sudah dimandikan oleh pelaku. Saat diperiksa, leher korban merah bekas dicium pelaku SBL. Korban pun mengaku sudah dilecehkan dan beberapa kali diperkosa.  

"Akibat perbuatannya, tersangka SBL dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network