Ilustrasi-Kekerasan dalam rumah tangga.(Foto: Okezone)

KARAWANG, iNews.id - Majelis hakim menyemprot jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang Glendy Rivano gegara sering menunda sidang pembacaan tuntutan. JPU telah empat kali menunda persidangan agenda pembacaan tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jaksa Glendy beralasan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum turun hingga harus ditunda.

"Karena jaksa belum siap membaca tuntutan, sidang kami tunda minggu depan. Tapi kalau minggu depan jaksa belum juga menggunakan kewajibannya, kami akan mengambil sikap tegas. Kami akan memutus perkara ini," kata ketua majelis hakim Ismail Gunawan yang memimpin sidang perkara KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (3/11/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa, Valencya mengalami penundaan hingga empat kali. Alasan jaksa karena Rentut dari Kejati Jabar belum juga turun. "Mohon maaf, kami minta sekali lagi untuk pembacaan tuntutan," ujar Glendy kepada majelis hakim.

Glendy menyata, rencana tuntutan  dari Kejati Jabar belum diterima. Padahal telah mengirimkan surat permohonan itu sejak 14 Oktober 2021. Kemudian hakim meminta jaksa memperlihatkan surat permohonan rentut dari Kejati Jabar tersebut. 

Penasihat hukum terdakwa pun dipersilahkan maju untuk juga melihatnya. Bahkan Ismail mengancam akan berkirim surat ke Kejati Provinsi Jabar jika tuntutan belum juga bisa dibacakan. "Kami beri kesempatan satu kali lagi penundaan. Sudah berlarut-larut, sudah empat kali penudaan penututan ini," kata Ismail Gunawan. 

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan udah empat kali empat kali ditunda. Ini sangat bertentangan dengan prinsip persidangan cepat dan murah. "Kalau terus berlarut-larut seperti ini sangat sulit juga kan untuk mempercepatnya," kata Iwan.

Iwan menilai persidangan terhadap kliennya terbilang lambat.  Sebelumnya persidangan sempat ditunda sebanyak empat kali, saat pembacaan dakwaan, saksi-saksi dan karena jaksa sakit. "Jadi selama persidangan jaksa menunda sidang sebanyak 8 kali, ada apa ini," ujarnya.

Diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA. Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan. Hanya saja berkas perkara laporan Chen yang lebih dahulu naik ke persidangan. Valencya yang melaporkan kasus KDRT,  sebagai korban malah lebih menjadi terdakwa. Nilakusuma


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network