Soal kantor, Undang menilai, kantor partai besutan Hary Tanoesoedibjo di Jabar itu sangat strategis, mulai dari adanya papan nama hingga setiap ruangan di dalamnya memenuhi syarat sebagai kantor.
"Jadi kalau dilihat dari semua verifikasi pada hari ini, semuanya sudah sesuai dengan yang tercantum di Sipol," kata dia.
Kendati demikian, kata Undang, penentuan lolos atau tidaknya verifikasi faktual merupakan hak dari KPU Republik Indonesia (RI).
Selain menyertakan keterwakilan perempuan, lanjut Undang, setiap partai politik (parpol) harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota.
"Memiliki anggota 1.000 atau 1:1.000 dari jumlah penduduk," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait