Sementara itu, Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Syarifudin mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sagaranten mengejar pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban saat penyelidikan.
"Akhirnya pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sagaranten menangkap seorang laki-laki berinisial AD (32) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap seorang perempuan pemilik warung di Kecamatan Sagaranten," kata Aap kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (29/1/2022) malam.
Aap menyatakan, tersangka AD mengakui perbuatannya hendak memperkosa korban HT. Turut diamankan pada kasus ini beberapa barang barang bukti dari tersangka berupa satu unit sepeda motor untuk melarikan diri dan baju yang dipakai pelaku saat kejadian.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan ibu rumah tangga Kabupaten Sukabumi sukabumi
Artikel Terkait